BENGKULU, BEKENTV – Persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Bebby Hussy memasuki tahap pembelaan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin malam (4/5/2025), Bebby secara langsung membacakan nota pembelaan (pledoi) dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Dalam pembelaannya, Bebby menegaskan dirinya tidak pernah menerima dividen dari PT Ratu Samban Mining sejak kerja sama dimulai pada 2023. Ia menyebut tudingan jaksa tidak berdasar karena tidak ada aliran dana dari perusahaan tersebut ke rekeningnya.
“Permohonan ini saya ajukan karena saya sama sekali tidak pernah menerima dividen dari PT RSM sejak kerja sama berjalan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
















