BENGKULU, BEKENTV – Sudah lebih dari tiga bulan berlalu sejak resmi diberhentikan pada 19 Februari 2026 lalu, kursi kepemimpinan Kepala Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, masih lowong. Ironisnya, hingga saat ini Panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) justru belum juga dibentuk.
Padahal merujuk pada regulasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewajiban mutlak untuk membentuk kepanitiaan paling cepat 7 hari dan maksimal 15 hari setelah kepala desa definitif diberhentikan secara resmi.
Molornya pembentukan panitia ini mulai memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat Kecamatan Air Periukan. Terlebih, payung hukum pembentukan panitia ini sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 72 huruf (a) butir (1) mengenai kewajiban perangkat desa untuk menaati peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kungkai Baru, Imroatul Hidayatullah, membeberkan bahwa pihak pemerintah desa (Pemdes) sebenarnya tidak tinggal diam. Mereka mengaku sudah berulang kali berkoordinasi dan mempertanyakan progres pembentukan panitia ini kepada Ketua BPD, namun hingga kini hasilnya masih nihil tanpa kejelasan.
“Sudah beberapa kali kami mempertanyakan terkait pembentukan panitia Pilkades PAW tersebut, tetapi sampai sekarang belum juga dibentuk,” ujar Imroatul, Rabu (3/6/2026).
Imroatul menilai, keterlambatan pembentukan panitia ini secara otomatis akan membuat saga Pilkades PAW makin molor dan memakan waktu panjang. Sebab, untuk menggelar pemilihan, dibutuhkan proses administrasi yang rumit, termasuk tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon yang tidak bisa instan.
“Kami berharap panitia segera dibentuk agar tahapan Pilkades PAW bisa segera berjalan, karena prosesnya cukup panjang,” katanya.
Merespons polemik yang mandek di tingkat desa tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun tangan untuk melakukan kroscek ke lapangan.
“Akan kita koordinasikan dulu dgn BPD Desa dan Camat, mengingat masa jabatan kades tinggal setahun setengah lagi,” kata Nopetri Elmanto singkat.
Di sisi lain, isu dinamika roda pemerintahan di Desa Kungkai Baru pasca-ditinggal kades lama juga mulai ramai digoreng oleh netizen di media sosial. Beberapa warga menuding iklim di internal kantor desa mulai tidak kondusif sejak adanya kekosongan jabatan pemimpin definitif. Namun, isu miring tersebut langsung ditepis oleh pihak Pemdes.
Sekdes menegaskan bahwa aktivitas birokrasi di kantor desa tetap bergulir normal seperti biasa dan jalinan komunikasi antar-perangkat desa masih sangat solid. Ia juga menggaransi bahwa urusan pelayanan administrasi warga hingga realisasi program pembangunan desa tetap berjalan lancar di bawah kendali Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.
“Program masih tetap berjalan, tapi kekosangan jabatan ini, jangan sampai berlaru-larut,” tutup Sekdes.
















