BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RH yang menjabat sebagai Kasi Penataan Pertanahan BPN Manna, JS selaku Kasi Infrastruktur BPN, serta P yang merupakan pensiunan sekaligus mantan petugas ukur pertanahan di BPN Manna.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan yang seharusnya tidak dapat disertifikatkan.
















