BENGKULU, BEKENTV – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan hati-hati.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 38 orang saksi telah diperiksa. Para saksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga unsur pemerintah daerah.
“Pemeriksaan saksi terus berjalan untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan,” ujar Chandra.
Dari informasi yang berkembang, sejumlah pejabat eselon II diduga turut terseret dalam perkara ini. Dugaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan kebun kelapa sawit di kawasan hutan yang semestinya dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan. Meski demikian, pihak kejaksaan belum membuka identitas para pejabat yang dimaksud.
Sumber internal menyebutkan bahwa keterlibatan pejabat aktif menjadi salah satu fokus utama dalam pendalaman kasus. Hal ini tidak terlepas dari status kawasan HPT yang memiliki aturan ketat terkait pemanfaatan lahan, sehingga setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga tengah menelusuri berbagai dokumen penting. Di antaranya terkait proses penerbitan SHM, legalitas lahan, serta kemungkinan keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses administrasi tersebut.
Langkah selanjutnya, Kejari akan mengompilasi seluruh hasil pemeriksaan guna menentukan arah penanganan perkara. Pengawasan internal juga diperketat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kawasan hutan yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Penanganan yang tegas diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi upaya perlindungan terhadap hutan dari praktik-praktik ilegal.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Chandra.














