BENGKULU, BETVNEWS – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 25,25 gram sabu dimusnahkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Bengkulu, Rabu (8/7/2026). Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika selama Juni 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, S.H., serta disaksikan sejumlah awak media.
Dalam empat kasus itu, Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan empat tersangka berinisial BP (19), DM (41), ND (19), dan HW (30). Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Selain menyita 25,25 gram sabu yang diduga siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta barang bukti pendukung lainnya. Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses penyidikan di Polresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan sekaligus memutus rantai peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap gram sabu yang berhasil kami amankan berarti telah menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol. Rahmad Hidayat.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dapat diungkap.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman pidana berat, dengan ancaman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bergantung pada peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga dan pergaulan.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia memastikan Satresnarkoba Polresta Bengkulu akan terus meningkatkan upaya penyelidikan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu para pelaku, memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” pungkas Kapolresta.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polresta Bengkulu berharap peredaran narkotika di Kota Bengkulu dapat terus ditekan sekaligus menyelamatkan lebih banyak generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
















