Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, mengungkapkan, bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menemukan bukti kuat terlibat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana program tersebut.
“Hasil penyelidikan dan audit BPKP Provinsi Bengkulu menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 298 juta lebih dalam pelaksanaan program PIID-PEL tahun 2019 di Desa Abu Sakim,” jelas AKBP Totok Handoyo dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memalsukan nota dan kuitansi pembelanjaan serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana PIID-PEL yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 727.606.664 seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan.
“Modusnya, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana usaha kemitraan (RUK) yang telah disahkan oleh Kementerian Desa. Mereka juga menikmati sebagian dana tersebut bersama pihak lain yang berinisial B, selaku Ketua TPKK,” tambah Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi serta menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu dari BPKP Provinsi Bengkulu, ahli keuangan negara, dan ahli pidana.
















