BENGKULU, BEKENTV – Pengelolaan kawasan Balai Buntar, termasuk penarikan parkir oleh Koperasi Griya Merah Putih yang ditunjuk Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, dipastikan tetap berlanjut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, mengatakan penarikan parkir di kawasan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui surat keputusan dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Aturan sudah ada. Kalau mau dievaluasi tentu harus mencabut aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengklaim, penerapan parkir tidak berdampak negatif terhadap omzet pelaku UMKM kuliner di Balai Buntar. Bahkan, menurutnya, aktivitas perdagangan justru mengalami peningkatan.
“Omzet UMKM kuliner di Balai Buntar tidak ada pengaruh, malah semakin ramai dan meningkat,” ungkapnya.
Terkait permintaan DPRD Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi, Eddyson menyebut pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada para pemangku kepentingan.
“Ya, nanti kita sampaikan ke pemangku kepentingan. PAD ini berawal dari kecil, nanti kita cari potensi lain,” katanya.
Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di kawasan tersebut.
“Belum kita hitung, karena ini baru mulai,” tuturnya.
Penarikan parkir ini mengacu pada penetapan objek pajak daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang telah berbadan hukum dan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Setelah NPWPD diterbitkan, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Lebih lanjut, Eddyson menjelaskan bahwa dari total penerimaan parkir tersebut, sebesar 10 persen menjadi pajak parkir untuk Pemerintah Kota Bengkulu. Sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai PAD.
“Di Balai Buntar ini diberlakukan pajak parkir. Sebesar 10 persen masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai PAD,” paparnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan evaluasi terhadap kebijakan penarikan retribusi parkir di kawasan Balai Buntar.
Menurut Edwar, masih banyak sektor lain yang memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jauh lebih besar dibandingkan penarikan parkir yang nilainya dinilai relatif kecil.
“Ya saya yakin tidak besar kalau dari PAD parkir di Balai Buntar,” kata Edwar.
Ia menilai, ASN dan OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu seharusnya lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber PAD, bukan justru mengambil kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat kecil.
“Sumber daya alam kita kaya, coba digali lagi. Jangan mengandalkan yang terlalu receh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edwar meminta agar retribusi parkir maupun lapak di kawasan Balai Buntar dibebaskan, mengingat para pedagang hanya berjualan sementara.
“Harus dibebaskanlah, karena mereka cuma sementara. Saya yakin juga tidak akan besar PAD dari sektor parkir ini,” terangnya.
















