BENGKULU, BEKENTV – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp146,20 juta dari dua terdakwa.
Dengan tambahan tersebut, total pengembalian kerugian negara dalam perkara ini kini telah mencapai Rp261,20 juta.
Meski demikian, jumlah yang dikembalikan masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,13 miliar.
Pengembalian terbaru berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Doni Iswanto, sebesar Rp136 juta, serta kontraktor pelaksana proyek, Joli Okta Riansyah, sebesar Rp10,20 juta. Seluruh dana tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Pengembalian ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu,” ujarnya.
Meski ada pengembalian, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset negara.
Dalam perkara ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang dapat disita untuk menutupi sisa kerugian negara.
Kejari Bengkulu mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar kooperatif dalam proses hukum, sekaligus menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
















