BENGKULU, BEKENTV – Penanganan kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar yang menyeret mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial A-S memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan rencana pelimpahan tersebut. Ia menyebut berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
















