BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan label dan identitas ilegal di Kota Bengkulu terus berkembang.
Dua perusahaan yang namanya ikut terseret dalam perkara tersebut, PT Minyakku Sawit Indonesia dan PT Cikal Kencana Jaya, kini sepakat membawa persoalan itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Langkah hukum tersebut diambil setelah muncul dugaan adanya pihak tertentu yang menggunakan identitas perusahaan tanpa izin dalam aktivitas produksi minyak goreng di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah mengatakan, dirinya telah bertemu langsung dengan pemilik PT Cikal Kencana Jaya, Seno Haryono, guna membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, kata Yusup, pihak PT Cikal Kencana Jaya menunjukkan berbagai dokumen legalitas resmi perusahaan sekaligus membantah keterlibatan dalam aktivitas rumah produksi minyak goreng yang tengah diselidiki aparat.
“Pak Haji Seno Haryono memperlihatkan seluruh legalitas resmi perusahaan kepada saya. Jadi PT Cikal Kencana Jaya merasa ikut menjadi korban. Bahkan beliau menegaskan tidak mengenal sosok Heru,” ujar Yusup usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin 18 Mei 2026.
Menurut Yusup, kedua perusahaan merasa dirugikan secara materi maupun nama baik akibat mencuatnya kasus tersebut di tengah masyarakat.
Karena itu, PT Minyakku Sawit Indonesia dan PT Cikal Kencana Jaya sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri.
“Ada surat pernyataan tertulis langsung dari Dirut PT Cikal Kencana Jaya dan beliau juga memberikan kuasa kepada saya untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.
Yusup mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim terkait rencana pelaporan tersebut. Ia berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa secara menyeluruh agar perkara menjadi terang.
“Saya ingin semuanya terang-benderang. Semua pihak yang terlibat, baik saksi maupun pihak lainnya, harus ditarik dan diperiksa di Mabes Polri supaya prosesnya jelas dan profesional,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan hingga pemalsuan legalitas perusahaan dalam perkara.
“Laporan segera kami masukkan. Karena perkara ini tidak sederhana dan ada dugaan pemalsuan legalitas juga,” imbuh Yusup.
Informasi yang beredar, Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih, Riswan, telah dimintai keterangan bersama sejumlah saksi lainnya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penanganan perkara diambil alih Mabes Polri maupun perkembangan terbaru proses penyelidikan.
Kasus dugaan minyak goreng oplosan ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan konsumen dan legalitas produk pangan yang beredar di masyarakat.
Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
















