Usai ditetapkan sebagai tersangka, B-H langsung ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu juga telah menetapkan dan menahan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial P-H sebagai tersangka dalam perkara yang sama. P-H disangkakan melakukan dugaan korupsi dan pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.
Penyidik menemukan bahwa tersangka P-H diduga membangun sekitar 48 unit kios baru di atas lahan milik Pemkot Bengkulu, kemudian menjualnya kepada pedagang dengan harga antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.
















