BENGKULU, BEKENTV – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma yang kini hanya tersisa sekitar satu tahun lima bulan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kondisi tersebut memicu perlunya kajian mendalam mengenai pengisian jabatan kades definitif melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), agar roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Saat ini, kepemimpinan di Desa Kungkai Baru dipegang oleh seorang Penjabat (Pj) Kades dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Pemkab Seluma pasca-terjadinya kekosongan jabatan kades definitif. Pj Kades bertugas mengawal pelayanan publik hingga adanya keputusan inkonsistensi terkait pengisian jabatan definitif.
Merespons dinamika tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas sektoral guna menentukan langkah paling tepat dan efisien.
Menurut Nopetri, sisa masa jabatan yang tergolong singkat menjadi poin krusial yang harus dipertimbangkan. Sebab, apabila proses pemilihan kades melalui jalur PAW dipaksakan bergulir, rangkaian tahapan yang harus dilalui diperkirakan memakan waktu hingga tiga bulan sampai kades terpilih resmi dilantik.
“Karena masa jabatan yang tersisa relatif singkat, tentu perlu menjadi bahan pertimbangan bersama. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, BPD, pihak kecamatan, serta masyarakat untuk menentukan langkah yang akan ditempuh,” ujar Nopetri pada Senin, 8 Juni 2026.
Lebih lanjut ia menguraikan, jika opsi PAW tetap dieksekusi, maka kades definitif yang baru terpilih secara praktis hanya akan menjabat selama sisa masa jabatan yang ada. Artinya, masa tugas efektif kades hasil PAW tersebut diperkirakan tidak akan genap menyentuh waktu satu tahun penuh setelah dipotong masa tahapan pemilihan.
Oleh sebab itu, Dinas PMD berkomitmen penuh untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil nantinya telah menimbang aspek regulasi, efektivitas birokrasi, serta aspirasi murni dari warga Desa Kungkai Baru.
Dalam waktu dekat, Dinas PMD dijadwalkan bakal menggelar forum koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Air Periukan, jajaran pemdes, serta tokoh masyarakat setempat. Pertemuan ini bertujuan untuk membedah regulasi mekanisme PAW sekaligus menyerap masukan dari akar rumput.
“Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan. Karena itu, semua pihak akan dilibatkan dalam pembahasan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan masyarakat desa,” tambahnya.
Sementara itu, demi menjamin stabilitas pelayanan publik di desa tetap berjalan normal tanpa kendala, Pemkab Seluma telah membekali Pj Kades dari unsur ASN Kantor Camat Air Periukan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) penugasan dengan masa tugas awal selama satu tahun.
Pemerintah daerah menggaransi bahwa tidak akan ada kekosongan kepemimpinan selama proses pembahasan atau kemungkinan skenario pelaksanaan PAW berlangsung. Keputusan final mengenai nasib PAW Kades Kungkai Baru kini sepenuhnya berada pada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu melahirkan kepastian hukum serta menjaga iklim kondusif di desa tersebut.
















