BENGKULU, BEKENTV – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seluma mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jaringan distributor dan agen penyeleweng. Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir sedikit pun praktik nakal penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah dipatok resmi oleh pemerintah pusat.
Kepala Distan Kabupaten Seluma, Arian Sosial, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya siap pasang badan untuk menindak kios maupun oknum yang terbukti meraup untung ilegal dengan menaikkan harga pupuk subsidi. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari penghentian distribusi, pencabutan izin operasional kios, hingga penyerahan berkas perkara ke aparat penegak hukum.
“Kalau memang terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET dan didukung bukti yang jelas, kami akan mengambil tindakan tegas. Izin kios bisa dicabut dan pelanggaran tersebut juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arian, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan menohok ini sengaja dilemparkan ke publik menyusul adanya jeritan dan laporan dari para petani di wilayah Kecamatan Seluma Selatan. Sejumlah petani mengaku terpaksa menebus pupuk subsidi jenis Urea dengan harga mencekik mencapai Rp120 ribu per karung kemasan 50 kilogram. Angka ini melonjak drastis alias lebih tinggi Rp30 ribu dari ketetapan resmi HET pemerintah yang seharusnya hanya sebesar Rp90 ribu per karung.
Merespons jeritan petani tersebut, Distan Seluma mengingatkan seluruh lini kios penyalur resmi agar tidak bermain api dengan membebankan biaya tambahan siluman yang memicu harga pupuk melambung di luar batas HET.
Guna menyiasati kebocoran ini, tim pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten akan memperketat pengawalan di lapangan, mulai dari gudang lini hingga sampai ke tangan kelompok tani. Langkah ini diambil demi memastikan barang subsidi negara tersebut benar-benar mendarat dengan aman dan sesuai regulasi.
Arian kembali memperjelas esensi dasar bahwa program pupuk subsidi sejatinya digulirkan negara sebagai bantalan untuk meringankan ongkos biaya produksi para petani lokal, bukan sebagai ladang bisnis haram para pemilik modal.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi diminta menjalankan aturan dengan baik agar subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan petani,” tutur Arian menutup pembicaraan.
















