BEKENTV – BI resmi menarik beberapa pecahan rupiah kertas serta logam, dan memberikan jangka waktu 10 tahun untuk batas penukaran.
Terkait hal ini, masyarakat indonesia yang masih menyimpan pecahan rupiah lama, sebaiknya segera ditukar karena akan segera dicabut keberlakuannya oleh Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Dan, jika tidak ditukar hanya akan terbuang saja, karena proses pembayaran menggunakan nilai pecahan rupiah lama ini secara resmi statusnya akan dicabut.
Sebagaimana di dikatakan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, “Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali.”
Berikut ini ada dua aturan umum sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 yang wajib kamu ketahui untuk menukarkan uang logam.