BEKENTV – Ada beberapa syarat dan cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan, meskipun tidak cair secara penuh.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan sebuah program perlindungan yang memberikan akses berupa uang tunai kepada setiap peserta saat sudah pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
Namun bagi peserta yang masih aktif, jika ingin melakukan pencairan hanya diperbolehkan sebagian dengan memenuhi syarat, yaitu telah menjadi peserta minimal 10 tahun.
Seperti yang diketahui, bahwa peserta aktif dapat mencarikan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30% saldo kepemilikan rumah dan 10% saldo untuk persiapan masa pensiun.
















