SELUMA, BEKENTV – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Seluma. Pasalnya, aturan baru tersebut mewajibkan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sementara kondisi di Seluma saat ini telah menyerap hampir separuh dari anggaran daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total APBD Seluma sebesar Rp980 miliar, sekitar 50 persen dialokasikan untuk menggaji hampir 6.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini membuat Pemkab Seluma harus memutar otak guna mencari solusi agar tidak berbenturan dengan aturan pusat.
Bupati Seluma, Teddy Rahman menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional, namun ia menegaskan bahwa penerapan UU HKPD di daerah memerlukan kajian yang sangat mendalam agar tidak merugikan tenaga kerja yang ada.
“Terkait itu kita akan kaji dulu. Kami mendukung HKPD ini, tapi perlu kajian khusus untuk menerapkannya,” ujar Teddy Rahman.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan adanya kesenjangan yang cukup jauh antara realitas anggaran saat ini dengan target yang ditetapkan oleh UU HKPD. Jika dipaksakan tanpa strategi yang matang, kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kontrak atau PPPK.
“Dengan menerapkan HKPD artinya belanja pegawai hanya boleh maksimal 30 persen dari APBD. Sementara sekarang kondisi kita sekitar 50 persen APBD terserap untuk gaji pegawai,” jelas Teddy.
Teddy mengakui bahwa secara matematis, pengurangan belanja pegawai bisa berujung pada pengurangan jumlah tenaga kerja. Kendati demikian, ia memastikan bahwa pemutusan kontrak PPPK adalah opsi terakhir yang ingin dihindari oleh pemerintah daerah.
“Mengurangi belanja pegawai artinya kita akan mengurangi jumlah pegawai, dalam hal ini PPPK. Kalau PNS tentu tidak mungkin. Tapi insyaallah itu tidak kita lakukan, kita akan kaji dulu bagaimana langkah yang tepat,” katanya.
Sebagai alternatif solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, Pemkab Seluma tengah mempertimbangkan langkah penyesuaian pada instrumen belanja pegawai lainnya, salah satunya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Alternatif agar tidak ada pemecatan PPPK, mungkin TPP akan kita sesuaikan lagi. Tapi sekali lagi ini masih sebatas rencana, akan kita kaji dulu secara mendalam,” tegas Teddy.
Melalui kajian komprehensif ini, Pemkab Seluma berharap dapat menemukan titik temu antara kepatuhan terhadap regulasi pusat dengan upaya mempertahankan kesejahteraan ribuan pegawai yang bergantung pada APBD Kabupaten Seluma.
















