BENGKULU SELATAN, BEKENTV – Sebanyak 1.899 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini masih menunggu kepastian terkait wacana pemerintah pusat yang berencana mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rencana tersebut menjadi perhatian banyak pihak karena dinilai dapat memberikan kepastian pembayaran gaji bagi para PPPK, sekaligus mengurangi beban anggaran pemerintah daerah yang selama ini menanggung pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karier ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, mengatakan hingga kini pemerintah daerah belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, informasi yang beredar saat ini masih sebatas wacana sehingga belum dapat dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan di tingkat daerah.
“Informasi yang berkembang saat ini masih berupa wacana. Kami masih menunggu petunjuk dan aturan resmi dari pemerintah pusat,” kata Daniel.
Berdasarkan data BKPSDM Bengkulu Selatan, total PPPK yang saat ini tercatat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mencapai 1.899 orang. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 700 PPPK dengan status penuh waktu dan 1.199 PPPK dengan status paruh waktu.
Daniel menjelaskan, apabila nantinya kebijakan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN benar-benar diberlakukan, maka pemerintah daerah tidak lagi dibebani kewajiban pembayaran gaji pegawai tersebut melalui APBD.
Kondisi itu dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran ke sektor pembangunan lain, seperti infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, BKPSDM Bengkulu Selatan menegaskan belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum pemerintah pusat mengeluarkan aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan.
Pemerintah daerah, kata Daniel, akan mengikuti sepenuhnya setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat, termasuk apabila dibutuhkan penyesuaian data kepegawaian, pembaruan administrasi, maupun proses teknis lainnya yang berkaitan dengan status PPPK.
Ia juga meminta seluruh PPPK di Bengkulu Selatan agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki kepastian hukum dan tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu keputusan resmi pemerintah.
“Kami mengimbau seluruh PPPK tetap bekerja seperti biasa. Jika sudah ada keputusan resmi, tentu akan segera kami sampaikan,” ujarnya.
Sebagai bentuk kesiapan menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan, BKPSDM Bengkulu Selatan saat ini terus melakukan pembaruan data seluruh PPPK secara berkala agar sewaktu-waktu dapat menyesuaikan dengan aturan baru yang diterapkan pemerintah pusat.
Keputusan final terkait pembiayaan gaji PPPK melalui APBN kini menjadi perhatian ribuan pegawai di berbagai daerah, termasuk Bengkulu Selatan, karena akan berdampak langsung terhadap sistem penggajian dan pengelolaan kepegawaian di masa mendatang.
















